Analisis Fasilitas Ruang Terbuka Hijau Kecamatan Palmerah
Gambar 1. Peta Ruang Terbuka Hijau di Kecamatan Palmerah Sumber: Hasil digitasi kelompok dengan menggunakan data dari Jakarta Satu Ruang terbuka hijau merupakan sebuah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Selain itu, peran dan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) ditetapkan dalam Instruksi Mendagri no. 4 tahun 1988, yang menyatakan bahwa ruang terbuka hijau yang populasinya didominasi oleh penghijauan baik secara alamiah atau budidaya tanaman, dalam pemanfaatan dan fungsinya adalah sebagai areal berlangsungnya fungsi ekologis dan penyangga kehidupan wilayah perkotaan. Berdasarkan pasal 29 ayat 2, Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota. Pengalokasian 30% RTH ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RTRW Kota