Analisis Fasilitas Ruang Terbuka Hijau Kecamatan Palmerah

Gambar 1. Peta Ruang Terbuka Hijau di Kecamatan Palmerah

Sumber: Hasil digitasi kelompok dengan menggunakan data dari Jakarta Satu

        Ruang terbuka hijau merupakan sebuah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Selain itu, peran dan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) ditetapkan dalam Instruksi Mendagri no. 4 tahun 1988, yang menyatakan bahwa ruang terbuka hijau yang populasinya didominasi oleh penghijauan baik secara alamiah atau budidaya tanaman, dalam pemanfaatan dan fungsinya adalah sebagai areal berlangsungnya fungsi ekologis dan penyangga kehidupan wilayah perkotaan.

        Berdasarkan pasal 29 ayat 2, Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota. Pengalokasian 30% RTH ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RTRW Kota dan RTRW Kabupaten. Proporsi tersebut bertujuan untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota baik keseimbangan sistem hidrologi dan keseimbangan mikroklimat, maupun sistem ekologis lain yang dapat meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, ruang terbuka bagi aktivitas publik serta dapat meningkatkan nilai estetika kota.

        Dapat dilihat di peta RTH Kecamatan Palmerah, ruang terbuka hijau terbagi menjadi dua kategori yaitu taman kota dan hijau lainnya (jalur hijau jalan dan sempadan sungai). Kecamatan Palmerah mempunyai luas wilayah sebesar 755 hektar, yang berarti seharusnya 226,5 hektar luas wilayah tersebut ruang terbuka hijau. Menurut Fachriani (2017), ruang terbuka hijau yang ada di Kecamatan hanya seluas 147,04 hektar atau 19,94% dari luas wilayah.

        Penyediaan fasilitas ruang terbuka hijau di Kecamatan Palmerah ini kurang memadai karena masih minimnya jumlah ruang terbuka hijau. Terlebih Kecamatan Palmerah ini lokasinya berada di pusat kota dimana seharusnya jumlah ruang terbuka hijaunya lebih banyak dibutuhkan agar dapat mengurangi banyaknya polusi udara di kawasan tersebut. Berdasarkan data yang dapat dilihat pada peta diatas bahwa di Kecamatan Palmerah hanya memiliki satu taman kota yaitu Taman Kota Cattleya dan juga jumlah area hijau lainnya yang tersebar di beberapa lokasi juga masih sangatlah kurang untuk memenuhi kebutuhan ruang terbuka hijau di Kecamatan tersebut.

        Sementara itu, untuk aksesibilitas menuju fasilitas ruang terbuka hijau di Kecamatan Palmerah juga dapat dikatakan cukup baik karena telah tersedia beberapa jalur kendaraan umum. Taman Cattleya contohnya, berada di Jalan Letjen S. Parman membuat lokasi taman ini cukup strategis karena dekat dengan pusat keramaian serta akses kendaraan. Di sekitar taman ini terdapat gerbang Tol Tomang yang menghubungkan Jakarta - Tangerang. Selain gerbang tol, kendaraan umum seperti Transjakarta pun tersedia dengan adanya halte Transjakarta RS Harapan Kita yang berada di tenggara taman, serta halte Transjakarta S. Parman Podomoro City dan dapat dilanjutkan dengan berjalan kaki sekitar 800 meter dari halte. Sementara untuk jalur pedestrian menuju ke Taman Kota Cattleya juga berada dalam kondisi masih kurang layak dikarenakan banyaknya lubang serta jalurnya yang sempit dan juga tidak ramah disabilitas.

Comments