Permasalahan Jalur Sepeda di DKI Jakarta
Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau yang biasa disebut Jakarta merupakan ibukota negara Indonesia sekaligus memegang status sebagai kota terbesar di Indonesia. Dengan jumlah penduduk sebanyak 10.562.088 jiwa (BPS DKI Jakarta, 2020) dan luas wilayahnya sebesar 664,01 km² ini, Jakarta mempunyai tingkat kepadatan penduduk yang sangat tinggi yaitu sekitar 16.718/km² atau setara dengan 118 kali kepadatan penduduk Indonesia yang hanya 141 jiwa/km².
Dengan banyaknya jumlah penduduk di Jakarta, tentunya butuh perencanaan infrastruktur yang baik dalam mewadahi kegiatan bermobilitas masyarakat. Setiap harinya, jutaan penduduk dari dalam maupun luar kota Jakarta bergerak dari satu tempat ke tempat lain dengan urusan dan tujuan yang berbeda-beda. Pemerintah sebagai fasilitator pun mempunyai andil dalam penyediaan fasilitas penunjang mobilitas masyarakat tersebut dengan membangun suatu sistem yang dapat mengakomodir kebutuhan mobilitas masyarakat. Ada beberapa sistem transportasi massal di Jakarta telah disediakan oleh pemerintah, salah satunya adalah dengan pembangunan jalur sepeda di Kota Jakarta.
Jalur sepeda mengambil lebih sedikit ruang di jalan dan mengeluarkan lebih sedikit polutan daripada moda kendaraan bermotor. Kegiatan bersepeda diakui secara luas di banyak kota juga mempunyai manfaat bagi lingkungan serta kualitas udara, dan secara bertahap menunjukkan pentingnya bersepeda yang signifikan untuk pengembangan jangka panjang dari sistem transportasi perkotaan.
Keberadaan jalur sepeda menjadi salah satu faktor vital yang menunjang keselamatan pengguna sepeda di jalan. Sejauh ini di tahun 2021, DKI Jakarta baru memiliki jalur sepeda sepanjang 63 km yang tersebar di 29 lokasi Kawasan Khusus Sepeda (KKP) di lima wilayah Jakarta. Jalur sepeda tersebut melintasi berbagai kawasan, seperti misalnya di Jakarta Selatan, jalur sepeda banyak melintasi kawasan bisnis dan komersial seperti yang berada di Jalan Sudirman dan Cipete Raya.
Jalur sepeda yang ada di Jakarta masih jauh dari kata sempurna. Dalam pembangunan jalur sepeda, ada beberapa kriteria yang harus diterapkan demi menciptakan jalur sepeda yang baik. Kriteria-kriteria tersebut dijelaskan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Permenhub No 59 Tahun 2020 dalam Bab III Fasilitas Pendukung, pasal 11 hingga pasal 17.
Dalam Permenhub tersebut dijelaskan bahwa sepeda yang dioperasikan di jalan disediakan fasilitas pendukung berupa lajur sepeda dan/atau jalur yang disediakan secara khusus untuk pesepeda dan/atau dapat digunakan bersama-sama dengan pejalan kaki.
Salah satu permasalahan yang ada dalam pembangunan jalur sepeda di Jakarta ialah keamanan dari jalur sepeda tersebut. Jalur sepeda di Jakarta tipikalnya dibangun hanya dengan pengecatan di atas aspal tanpa proteksi pembatas antar jalur.
Permasalahan keamanan jalur sepeda di Jakarta ini dapat dipecahkan dengan mendesain jalur sepeda yang terproteksi. Sebuah studi dari Portland, Oregon menemukan bahwa 60% orang tertarik untuk bersepeda tetapi khawatir tentang keamanan bersepeda untuk transportasi. Jalur sepeda yang terproteksi bila dirancang dengan benar dan dihubungkan dengan infrastruktur bersepeda berkualitas tinggi lainnya dapat membuat suatu sistem perkotaan yang berkelanjutan dan aman bagi masyarakatnya.
Oleh karena itu, pentingnya peran pemerintah dalam memfasilitasi jalur sepeda yang terproteksi di Jakarta agar penduduk Jakarta dapat bersepeda dengan aman dan nyaman di jalur sepeda yang disediakan oleh pemerintah daerah.
Comments
Post a Comment